1.PENGERTIAN SYARIAH
Definisi
syariah bisa dibagi kedalam dua macam :
a)
Secara bahasa
Kata syarî’ah itu asalnya dari kata
kerja syara’a. kata ini menurut Ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha
(menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan
ungkapan syara’a lahum–yasyra’u–syar’an artinya adalah sanna (menetapkan).
Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artinya mazhab dan tharîqah
mustaqîmah / jalan yang lurus. Jadi kata syarî’ah
secara bahasa mempunyai banyak arti.
b) Secara
istilah
a.
Dien yang telah Allah syariatkan (tetapkan) kepada
hamba-hambaNya, maksudnya hukum yang bermacam-macam.
b.
Apa yang Allah tetapkan terhadap hamba-hambaNya berupa
aqidah, Ibadah, akhlak mu’amalah dan nudzumul hayah (aturan-aturan kehidupan)
dalam berbagai aspeknya yang bermacam-macam untuk merealisasikan kemaslahatan-
kemaslahatan hamba-hamba Allah baik di dunia maupun diakhirat.
Hukum-hukum ini disebut syariah
karena keistiqamahannya dan permisalannya (kemiripannya) dengan sumber air.
Dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah Ta’ala ini akan hidup lah jiwa dan
akal sebagaimana dalam sumber air terdapat kehidupan bagi badan. Kata syariah,
dien dan milah mempunyai makna yang sama, yaitu hukum-hukum yang ditetapkan
Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya. Hukum-hukum ini disebut syariah dengan
melihat pada proses penetapan dan penjelasan Allah Ta’ala serta kelurusannya.
Hukum-hukum ini disebut Dien dengan melihat kepada ketundukan dan peribadahan
hamba kepada Allah ta’ala dengan mentaatiNya. Hukum-hukum ini disebut dengan
Milah dengan melihat kepada imla’ (pendikteannya) kepada manusia.
Dengan demikian, yang dimaksud
dengan syariah islam menurut pengertian syar’i adalah hukum-hukum yang
ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi hamba-hambaNya, baik dengan Al-quran maupun
dengan Sunnah Rasulullah yang dijadikan sebagai pedoman hidup agar tetap berada
dijalanNya, dalam Al-quran Allah berfirman :
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèΰ z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù wur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# w tbqßJn=ôèt
“Kemudian kami
jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu),
Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak Mengetahui”.(Q.S Al
Jaatsiyah 18)
pada ayat yang lain Allah berfirman :
xsù y7În/uur w cqãYÏB÷sã 4Ó®Lym x8qßJÅj3ysã $yJÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO w (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJÎ=ó¡n@
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.(Q.S An-nisaa’
65)
ù=Ï? ßrßãm «!$# 4 ÆtBur ÆìÏÜã ©!$# ¼ã&s!qßuur ã&ù#Åzôã ;M»¨Zy_ Ìôfs? `ÏB $ygÏFóss? ã»yg÷RF{$# úïÏ$Î#»yz $ygÏù 4 Ï9ºsur ãöqxÿø9$# ÞOÏàyèø9$# ÇÊÌÈ
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang
besar”. (Q.S an nisaa’ 13)
Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah
artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya
yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.Hukum dan
ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air
minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn- Ul
Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.
2. Ruang Lingkup Syariah
Syariah Islam adalah aturan hidup
yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Hukum-hukum islam yang diatur
dalam Al-quran dan As Sunnah meliputi :
a)
Ibadah Khusus Atau Ibadah Mahdlah
Yaitu ibadah yang pelaksanaannya
dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW seperti shalat, puasa, haji. Dalam
ibadah ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau menambah-nambahkan atas
apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah.
Oleh karena itu, plaksanaan ibadah yang bersifat khusus ini harus mengikuti
contoh rasul yang diperbolehkan melalui ketentuan yang dimuat dalam
hadist-hadist shahih.
b)
Ibadah umum atau ibadah mu’amalah
Yaitu bentuk ibadah yang bersifat
umum dalam pelaksanaannya tidak seluruhnya diberikan contoh langsung dari Nabi
Muhammad SAW. Beliau hanya menetapkan prinsip-prinsip dasar, sedangkan
pengembangannya diserahkan kepada kemampuan dan daya jangkau pemikiran umat. Ibadah-ibadah
umum mencakup aturan-aturan keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut
ekonomi, bisnis jual-beli, hutang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan dan
sebagainya. Juga aturan publik seperti pidana, tata negara dan lain-lain.
menurut pendapat beberapa ulama ruang lingkup yang
diurusi hukum islam meliputi beberapa aspek diantaranya :
a.
Hukum i’tiqadiyah
Yaitu sesuatu yang berkenaan dengan aqidah dan keyakinan seperti rukun iman
yang enam.
b.
Hukum alamiyah
Sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan
haji.
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim[1]
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[2] barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.(Q.S Ali Imran 97)
c.
Muamalah
Seperti jual
beli, perkawinan, waris, pencurian, dan sebagain
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak
dan karib kerabatnya secara ma'ruf[3],
(Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.(Q.S Al-Baqarah 180 )
Menurut
Al-quran, setiap muslim wajib mentaati dan mengikuti kehendak Allah dan Rasul.
Aturan hukum islam itu berlaku berangsur-angsur sesuai situasi kondisi dan
keadaan masyarakat pada waktu itu, baik dalam rangka perintah meninggalkan
kebiasaan yang buruk dan kemampuan untuk menggantikan hukumnya dengan hukum
baru yang lebih kondusif.
3.Fungsi Syariah
a)
Syariah merupakan bagian dari identitas keislaman
seseorang
Seorang muslim dengan seorang
non-muslim dapat dibedakan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai ajaran
islamserta diyakini keberadaannya.
b)
Ibadah
Fungsi utama hukum islam adalah
beribadah kepada Allah SWT , karena manusia sebagai makhluk ciptaan Allah.
Hukum islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan
kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.(Q.S Adz- Dzariyaat 56)
c)
Fungsi amal makruf nahi munkar
Hukum islam sebagai hukum yang ditujukan untuk
mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktek akan selalu
bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan
khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum Allah dengan
subjek dan objek hukum (perbuatan mukallaf). Penetapan hukum tidak pernah
mengubah atau memberikan toleransi dalam hal pengharamannya. Riba dan khamar
tidak diharamkan sekaligus tapi secara bertahap, ketika suatu hukum lahir yang
terpenting adalah bagaimana hukum tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran
penuh.
Penetapan hukum haram sangat riskan
kalau riba dan khamar diharamkan secara sekaligus bagi masyarakat pecandu tiba
dan khamar. Berkaca dari pengharaman riba dan khamar akan dampak bahwa hukum
islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum islam juga
memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan.
d)
Fungsi zawajir
fungsi ini terlihat dalam
pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau
sanksi hukum.
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk’’.(Q.S Al Israa’ 32)
Qishash, diyat, ditetapkan untuk tindak pidana
terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan,
qadhaf, hirabah dan riddah) dan ta’zir untuk tindak pidana selain tindak pidana
tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana “pemaksa”
umat manusia dari segala bentuk ancaman dan perbuatan yang membahayakan.
e)
Fungsi tanzimwal islah al-ummah
yaitu hukum islam sebagai sarana
untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga
terwujud masyarkat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu
hukum islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana yang
terlihat dalam hal yang berkenaan dengan masalah yang lain. Yaitu masalah mu’amalah
yang pada umumnya hukum islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok
dan nilai-nilai dasarnya. Fungsi ini disebut Fungsi tanzimwal islah al-ummah.
Keempat fungsi hukum islam tersebut tidak
dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan
yang lain saling terkait[4].
4.
Jenis-Jenis Hukum Dalam Islam
A.
Wajib
Perintah yang harus dikerjakan. Jika
perintah tersebut dipatuhi, maka yang mengerjakan mendapat pahala. Jika tidak
dikerjakan akan mendapat dosa.
Dalam Al-quran Allah berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang
yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S Al- Baqarah 277)
B.
Sunah (anjuran)
Jika dikerjakan mendapat pahala,
jika ditinggalkan tidak berdosa.
C.
Haram
Larangan keras. Jika dikerjakan
mendapat dosa, jka ditinggalkan mendapat pahala.
D.
Makruh
Larangan yang tidak keras. Kalau
dilanggar tidak berdosa namun jika ditinggalkan mendapat pahala.
E.
Mubah
Sesuatu yang boleh dikerjakan
ataupun ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak
mendapat pahala.
5. Fiqih
A.
Pengertian fiqih
Beberaa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah
mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allah. Secara etimologi kata fiqih mengandung makna
mengerti atau paham. Menurut Ibn-Qudamah
pengertian fiqih secara terminologi memiliki beberapa definisi :
a)
Fiqih adalah sebuah ilmu
b)
Fiqih adalah ilmu tentang hukum syariah
c)
Fiqih berkaitan dengan perbuatan yang bersifat
‘amaliyyah
d)
Hukum Fiqih berasal dari dalil-dalil tafshili
B.
Korelasi syari’ah dengan Fiqih
a)
Syariah bersifat sempurna dan tidak berubah, sedangkan
Fiqih terus berkembang dan berubah sesuai perbedaan pendapat, waktu dan orang
yang memahaminya.
b)
Kesamaan syariah dan Fiqih terletak pada hasil ijtihad
yang benar, sedangkan ijtihad yang salah tidak dapat disamakan dengan syariah.
c)
Syariah bersifat umum dan universal. Keuniversalan
syariah terletak pada keberadaannya, tujuan, dan nas-nasnya yang ditujukan
kepada manusia secara keseluruhan.
d)
Ketentuan syariah menjadi keharusan bagi manusia untuk
melaksanakannya dan meninggalkannya tanpa mengenal ruang dan waktu. Sedangkan
Fiqih yang dipahami seseorang tidak menjadi keharusan bagi orang lain untuk
mengikutinya.
e)
Kebenaran hukum syariah bersifat mutlak, sementara
pemahaman fuqaha (Fiqih) punya kemungkinan untuk salah.
6. Ibadah
A. Pengertian Ibadah
Tugas
manusia di dunia adalah beribadah kepada Allah SWT. Meskipun merupakan tugas,
tetapi pelaksanaan ibadah bukun untuk Allah. Karena Allah tidak memerlukan
apa-apa. Ibadah pada dasarnya adalah untuk kebutuhan dan keutamaan manusia itu
sendiri. .
Ibadah
(‘abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan seorang manusia
sebagai makhluk ciptaan Allah. Karena penyembahan/pemujaan merupakan fitrah
(naluri) manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan
yang salah dan menyesatkan.dalam islam ibadah memiliki aspek yang sangat luas.
Segala sesuatu yang dicintai ataupun yang diridhai Allah baik berupa perrbuatan
maupun ucapan secara lahir atau batin, semua merupakan ibadah. Lawan ibadah
adalah ma’syiat.
ibadah ada dua macam :
a) Ibadah
Maghhah(khusus)
Ibadah
yang ditentukan cara dan syaratnya secara detail. Misalnya : shalat, zakat,
kurban, puasa, haji, qurban, aqiqah.
b) Ibadah
‘amah ( muamalah)
Ibadah
dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan
cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya
memberi perintah/anjuran dan prinsip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum
misalmya : menyantuni fakir miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara,
tolong-menolong dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika
memenuhi persyaratan :
a) Iman
kepada Allah dan ari akhir. Karena amal orang kafir seperti fatamorgana
b) Didasari
niat ikhlas ( murni) karena Allah
c) Dilakukan
sesuai petunjuk Allah
Untuk ibadah
magdhah harus sesuai dengan petunjuk Al-quran dan hadist, kreatifitas justru
dilarang. Sehingga berlaku prinsip “ segala sesuatu dilarang, kecuali yang
diperintahkan”. Kita dilarang membuat paham-paham baru yang tidak ada dasarnya.
Untuk ibadah
muamalah harus sesuai jiwa dan prinsip-prinsip ajaran islam. Pelaksanaannya
justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip “segala sesuatu
boleh, kecuali yang dilarang” . ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri
menuju taqwa.setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan,
lawannya adalah maksiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah
dan berkurang, bertambahnya iman dengan ibadah, berkurangnya karena ma’syiat.
Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia seperti:
¥ Shalat
mencegah perbuatan keji dan mungkar
¥ Puasa
untuk mencapai taqwa
¥ Zakat
untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
¥ Haji
sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan
kotor.
Selain
itu juga memiliki keluasan dan keutamaan keutamaan.
B.Korelasi
Antara Syariah Dan Ibadah
Hubungan antara syariah dan ibadah
adalah bahwa ibadah itu merupakan pelaksanaan dari syariah, yaitu pelaksanaan
peraturan dari Allah SWT. Dengan kata lain ibadah itu merupakan perbuatan
konkret dari syariah.
Dapat disimpulkan bahwa sangat erat
hubungan antara syariah dan ibadah. Tanpa adanya syariah, ibadah tidak dapat
dilakukan.
[1] Tempat
nabi Ibrahm a.s berdiri membangun Ka’bah
[2] Yaitu:
orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta
sehat jasmani dan perjalananpun aman.
[3] Ma’ruf
ialah adil dan baik. Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta
orang yang akan meninggal itu. Ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[4] Ibrahim
hosen 1996 : 90