Coretan Kecil

  • Home
  • about me
  • Home
  • kuliner
  • Tradisi Daerah
  • Minangkabau

Monday, 5 May 2014

Pengertian Syariah

 aa     Monday, May 05, 2014     semester sebelumnya     No comments   


1.PENGERTIAN SYARIAH
            Definisi syariah bisa dibagi kedalam dua macam :
a)      Secara bahasa
 Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut Ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum–yasyra’u–syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artinya mazhab dan tharîqah mustaqîmah / jalan yang lurus. Jadi kata syarî’ah secara bahasa mempunyai banyak arti.
b)      Secara istilah
a.       Dien yang telah Allah syariatkan (tetapkan) kepada hamba-hambaNya, maksudnya hukum yang bermacam-macam.
b.      Apa yang Allah tetapkan terhadap hamba-hambaNya berupa aqidah, Ibadah, akhlak mu’amalah dan nudzumul hayah (aturan-aturan kehidupan) dalam berbagai aspeknya yang bermacam-macam untuk merealisasikan kemaslahatan- kemaslahatan hamba-hamba Allah baik di dunia maupun diakhirat.
Hukum-hukum ini disebut syariah karena keistiqamahannya dan permisalannya (kemiripannya) dengan sumber air. Dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah Ta’ala ini akan hidup lah jiwa dan akal sebagaimana dalam sumber air terdapat kehidupan bagi badan. Kata syariah, dien dan milah mempunyai makna yang sama, yaitu hukum-hukum yang ditetapkan Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya. Hukum-hukum ini disebut syariah dengan melihat pada proses penetapan dan penjelasan Allah Ta’ala serta kelurusannya. Hukum-hukum ini disebut Dien dengan melihat kepada ketundukan dan peribadahan hamba kepada Allah ta’ala dengan mentaatiNya. Hukum-hukum ini disebut dengan Milah dengan melihat kepada imla’ (pendikteannya) kepada manusia.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan syariah islam menurut pengertian syar’i adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi hamba-hambaNya, baik dengan Al-quran maupun dengan Sunnah Rasulullah yang dijadikan sebagai pedoman hidup agar tetap berada dijalanNya, dalam Al-quran Allah berfirman :
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4’n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ
“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui”.(Q.S Al Jaatsiyah 18)
pada ayat yang lain Allah berfirman :
Ÿxsù y7În/u‘ur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#r߉Ågs† þ’Îû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡ç„ur $VJŠÎ=ó¡n@
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.(Q.S An-nisaa’ 65)

šù=Ï? ߊr߉ãm «!$# 4 ÆtBur ÆìÏÜム©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur ã&ù#Åzô‰ãƒ ;M»¨Zy_ ”̍ôfs? `ÏB $ygÏFóss? ㍻yg÷RF{$# šúïÏ$Î#»yz $ygŠÏù 4 šÏ9ºsŒur ã—öqxÿø9$# ÞOŠÏàyèø9$# ÇÊÌÈ
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar”. (Q.S an nisaa’ 13)

Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn- Ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.

2. Ruang Lingkup Syariah
            Syariah Islam adalah aturan hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Hukum-hukum islam yang diatur dalam Al-quran dan As Sunnah meliputi :
a)      Ibadah Khusus Atau Ibadah Mahdlah
Yaitu ibadah yang pelaksanaannya dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW seperti shalat, puasa, haji. Dalam ibadah ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau menambah-nambahkan atas apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, plaksanaan ibadah yang bersifat khusus ini harus mengikuti contoh rasul yang diperbolehkan melalui ketentuan yang dimuat dalam hadist-hadist shahih.
b)      Ibadah umum atau ibadah mu’amalah
Yaitu bentuk ibadah yang bersifat umum dalam pelaksanaannya tidak seluruhnya diberikan contoh langsung dari Nabi Muhammad SAW. Beliau hanya menetapkan prinsip-prinsip dasar, sedangkan pengembangannya diserahkan kepada kemampuan dan daya jangkau pemikiran umat. Ibadah-ibadah umum mencakup aturan-aturan keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis jual-beli, hutang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan dan sebagainya. Juga aturan publik seperti pidana, tata negara dan lain-lain.

menurut pendapat beberapa ulama ruang lingkup yang diurusi hukum islam meliputi beberapa aspek diantaranya :
a.       Hukum i’tiqadiyah
Yaitu sesuatu yang berkenaan dengan aqidah dan keyakinan seperti rukun iman yang enam.
b.      Hukum alamiyah
Sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[1] barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[2] barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.(Q.S Ali Imran 97)
c.       Muamalah
Seperti jual beli, perkawinan, waris, pencurian, dan sebagain
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[3], (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.(Q.S Al-Baqarah 180 )
            Menurut Al-quran, setiap muslim wajib mentaati dan mengikuti kehendak Allah dan Rasul. Aturan hukum islam itu berlaku berangsur-angsur sesuai situasi kondisi dan keadaan masyarakat pada waktu itu, baik dalam rangka perintah meninggalkan kebiasaan yang buruk dan kemampuan untuk menggantikan hukumnya dengan hukum baru yang lebih kondusif.

3.Fungsi Syariah
a)      Syariah merupakan bagian dari identitas keislaman seseorang
Seorang muslim dengan seorang non-muslim dapat dibedakan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai ajaran islamserta diyakini keberadaannya.

b)      Ibadah
Fungsi utama hukum islam adalah beribadah kepada Allah SWT , karena manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Hukum islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.(Q.S Adz- Dzariyaat 56)
c)     Fungsi amal makruf nahi munkar
Hukum  islam sebagai hukum yang ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktek akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum Allah dengan subjek dan objek hukum (perbuatan mukallaf). Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal pengharamannya. Riba dan khamar tidak diharamkan sekaligus tapi secara bertahap, ketika suatu hukum lahir yang terpenting adalah bagaimana hukum tersebut dapat  dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.
Penetapan hukum haram sangat riskan kalau riba dan khamar diharamkan secara sekaligus bagi masyarakat pecandu tiba dan khamar. Berkaca dari pengharaman riba dan khamar akan dampak bahwa hukum islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan.

d)    Fungsi zawajir
fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum.™ 
 “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk’’.(Q.S Al Israa’ 32)

 Qishash, diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah dan riddah) dan ta’zir untuk tindak pidana selain tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana “pemaksa” umat manusia dari segala bentuk ancaman dan perbuatan yang membahayakan.

e)      Fungsi tanzimwal islah al-ummah
yaitu hukum islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarkat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu hukum islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana yang terlihat dalam hal yang berkenaan dengan masalah yang lain. Yaitu masalah mu’amalah yang pada umumnya hukum islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Fungsi ini disebut Fungsi tanzimwal islah al-ummah.
 Keempat fungsi hukum islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait[4].

4. Jenis-Jenis Hukum Dalam Islam
A.   Wajib
Perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi, maka yang mengerjakan mendapat pahala. Jika tidak dikerjakan akan mendapat dosa.
Dalam Al-quran Allah berfirman :ƒ
 “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S Al- Baqarah 277)
B.     Sunah (anjuran)
Jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
C.     Haram
Larangan keras. Jika dikerjakan mendapat dosa, jka ditinggalkan mendapat pahala.
D.    Makruh
Larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak berdosa namun jika ditinggalkan mendapat pahala.
E.     Mubah
Sesuatu yang boleh dikerjakan ataupun ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak mendapat pahala.

5. Fiqih
A.   Pengertian fiqih
Beberaa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Secara etimologi kata fiqih mengandung makna mengerti atau paham. Menurut  Ibn-Qudamah pengertian fiqih secara terminologi memiliki beberapa definisi :
a)      Fiqih adalah sebuah ilmu
b)      Fiqih adalah ilmu tentang hukum syariah
c)      Fiqih berkaitan dengan perbuatan yang bersifat ‘amaliyyah
d)     Hukum Fiqih berasal dari dalil-dalil tafshili

B.   Korelasi syari’ah dengan Fiqih
a)      Syariah bersifat sempurna dan tidak berubah, sedangkan Fiqih terus berkembang dan berubah sesuai perbedaan pendapat, waktu dan orang yang memahaminya.
b)      Kesamaan syariah dan Fiqih terletak pada hasil ijtihad yang benar, sedangkan ijtihad yang salah tidak dapat disamakan dengan syariah.
c)      Syariah bersifat umum dan universal. Keuniversalan syariah terletak pada keberadaannya, tujuan, dan nas-nasnya yang ditujukan kepada manusia secara keseluruhan.
d)     Ketentuan syariah menjadi keharusan bagi manusia untuk melaksanakannya dan meninggalkannya tanpa mengenal ruang dan waktu. Sedangkan Fiqih yang dipahami seseorang tidak menjadi keharusan bagi orang lain untuk mengikutinya.
e)      Kebenaran hukum syariah bersifat mutlak, sementara pemahaman fuqaha (Fiqih) punya kemungkinan untuk salah.

6. Ibadah
A. Pengertian Ibadah
            Tugas manusia di dunia adalah beribadah kepada Allah SWT. Meskipun merupakan tugas, tetapi pelaksanaan ibadah bukun untuk Allah. Karena Allah tidak memerlukan apa-apa. Ibadah pada dasarnya adalah untuk kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri. .
            Ibadah (‘abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan seorang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Karena penyembahan/pemujaan merupakan fitrah (naluri) manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan yang salah dan menyesatkan.dalam islam ibadah memiliki aspek yang sangat luas. Segala sesuatu yang dicintai ataupun yang diridhai Allah baik berupa perrbuatan maupun ucapan secara lahir atau batin, semua merupakan ibadah. Lawan ibadah adalah ma’syiat.
ibadah ada dua macam :
a)      Ibadah Maghhah(khusus)
Ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detail. Misalnya : shalat, zakat, kurban, puasa, haji, qurban, aqiqah.
b)      Ibadah ‘amah ( muamalah)
Ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran dan prinsip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalmya : menyantuni fakir miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong dll.
            Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
a)      Iman kepada Allah dan ari akhir. Karena amal orang kafir seperti fatamorgana
b)      Didasari niat ikhlas ( murni) karena Allah
c)      Dilakukan sesuai petunjuk Allah
Untuk ibadah magdhah harus sesuai dengan petunjuk Al-quran dan hadist, kreatifitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip “ segala sesuatu dilarang, kecuali yang diperintahkan”. Kita dilarang membuat paham-paham baru yang tidak ada dasarnya.
Untuk ibadah muamalah harus sesuai jiwa dan prinsip-prinsip ajaran islam. Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip “segala sesuatu boleh, kecuali yang dilarang” . ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa.setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawannya adalah maksiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah dan berkurang, bertambahnya iman dengan ibadah, berkurangnya karena ma’syiat. Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia seperti:
¥  Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar
¥  Puasa untuk mencapai taqwa
¥  Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
¥  Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor.
Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan keutamaan.
B.Korelasi Antara Syariah Dan Ibadah
            Hubungan antara syariah dan ibadah adalah bahwa ibadah itu merupakan pelaksanaan dari syariah, yaitu pelaksanaan peraturan dari Allah SWT. Dengan kata lain ibadah itu merupakan perbuatan konkret dari syariah.
            Dapat disimpulkan bahwa sangat erat hubungan antara syariah dan ibadah. Tanpa adanya syariah, ibadah tidak dapat dilakukan.


[1] Tempat nabi Ibrahm a.s berdiri membangun Ka’bah
[2] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
[3] Ma’ruf ialah adil dan baik. Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. Ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[4] Ibrahim hosen 1996 : 90
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook

Related Posts:

  • Makalah filsafat umum al-ghazali “ AL GHAZALI 1058-1111 M”  A.Riwayat Hidup Abū Ĥāmid al-Ghazālī yang dikenali sebagai Algazel di Dunia Barat, adalah salah seorang ilmuw… Read More
  • Pengertian Syariah 1.PENGERTIAN SYARIAH             Definisi syariah bisa dibagi kedalam dua macam… Read More
Newer Post Older Post Home

0 comments:

Post a Comment

Great! The file uploaded properly. Now click the 'Verify my file' button to complete the process.

Popular Posts

  • MODEL MODEL INTERAKSI
    BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Interaksi adalah suatu jenis tindakan atau aksi yang terjadi sewaktu dua atau leb...
  • ELEMEN PENDUKUNG IMPLEMENTASI IMK
    BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Pada pembahasan sebelumnya, kita sudah mengetahui bagaimana interaksi manusia dan komputer....
  • GROUPWARE
    BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Groupware seperti hal nya teknologi yang baru muncul dan sulit dinamai. Ada beberapa isti...

Blog Archive

  • ►  2016 (5)
    • ►  July 2016 (1)
    • ►  February 2016 (2)
    • ►  January 2016 (2)
  • ►  2015 (5)
    • ►  July 2015 (3)
    • ►  May 2015 (2)
  • ▼  2014 (18)
    • ►  December 2014 (15)
    • ►  September 2014 (1)
    • ▼  May 2014 (1)
      • Pengertian Syariah
    • ►  April 2014 (1)
  • ►  2013 (3)
    • ►  November 2013 (3)

Total Tayangan Laman

"education is not preparation for life; education is life itself"

kenalan sama author

aa
View my complete profile

Copyright © 2025 Coretan Kecil | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates